“Koruptor” Tidak Bermoral - academia ENGINEERING

Artikel Terbaru

Iklan

Iklan Atas Post

Ads Here Call 08562670757

Sabtu, 09 Maret 2013

“Koruptor” Tidak Bermoral


(Mohamad Agus Faozan, 10 Maret 2013)

Seberapa Tahukah Anda Tentang Korupsi?
Masalah yang sedemikian erat kaitannya dengan kedudukan dan kewenangan pejabat publik, yang senantiasa disorot oleh berbagai kalangan, adalah korupsi yang beraneka ragam bentuknya. Telah bayak buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli tentenag korupsi, baik dari segi yuridis, politis, sosiologis, maupun ekonomis. Namun, masih sedikit penulis yang mengulas persoalan ini dari sudut etis-normatif dengan membahas konsekuensi-konsekuensi moral bagi para koruptor dalam kedudukannya sebagai pejabat publik. Korpsi itu sendiri di dalam kenyataannya dapat mengambil bentuk bermacam-macam, dari penyelewengan-penyelewengan jabatan secara halus dan tidak terasa oleh masyarakat luas hingga pola-pola korupsi yang kasar dan tidak bermanusiawi.
Jika orang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar ialah seorang pejabat tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pajak, mengumpulkan komisi, atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi sebagian besar diartikan sebagai penggelapan uang atau hal-hal yang bersifat material. Sesungguhnya pengertian korupsi yang seperti ini jauh lebih sempit dari pada pengertian awalnya. Korupsi berasal dari kata latin corrumpere, coruptio, atau cortuptus. Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Bahasa Eropa Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan  sedikit modifikasi; Inggris: Corrupt, corruption; Perancis: Corruption; Belanda: korruptie. Kemudian dari bahasa Belanda menyesuaikan menjadi korupsi.  Sedangkan dalam bahasa Indonesia korupsi diartikan sebagai; perbuatan yang busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya yang merugikan orang lain (Poerwadarminta, 1976).
Dengan berbagai pengertian dan definisi korupsi yang telah disebutkan, maka dapat diuraikan unsur-unsur yang dominan dalam kasus korupsi adalah:
·         Setiap korupsi bersumber pada kekuasaan yang dilegalisasikan. Setiap pelaku korupsi adalah orang-orang yang memperoleh kekuasaan atau wewenang dari pemerintah, negara, perusahaan atau institusi lainnya yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
·         Korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif dari pejabat-pejabat yang melakukannya. Ketika seorang pejabat disogok untuk mengeluarkan izin pendirian pabrik oleh seorang pengusaha, misalnya, perbuatan mengeluarkan izin itu merupakan fungsi dari jabatannya sekaligus kepentingan pribadinya. Pengusaha yang mengajukan permohonan izin mungkin telah menggunakan jalur hukum yang berlaku, tetapi penyogokan yang dilakukannya jelas perbuatan di luar hukum sebab ia telah mempengaruhi keputusan secara tidak adil dan mengurangi kesempatan pengusaha-pengusaha lain untuk memperoleh hak mereka.
·         Korupsi dilakukan untuk tujuan kepentingan pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, korupsi akan selalu bertentangan dengan kepentingan organisasi.

·         Orang-orang yang melakukan korupsi biasanya berusaha untuk menyimpan dan merahasiakan perbuatannya.
·         Korupsi dilakukan secara sadar dan disengaja oleh para pelakunya.
Oleh karena itu korupsi dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang tidak mengandung kekerasan tetapi melibatkan sangat melibatkan unsur-unsur tipu muslihat, ketidakjujuran, dan penyembunyian suatu kenyataan. Ditinjau dari berbagai sudut normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Norma sosial, norma hukum, maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi sebagai tindakan yang buruk. Hanya saja sering terjadi bahwa korupsi mengambil bentuk-bentuk tindakan yang licik, membudaya, dan sulit dideteksi sehingga kadang-kadang masyarakat tidak menyadari bahwa lingkungan mereka telah dijangkit penyakit korupsi.
Tahukah Anda Seribu Wajah Koruptor Di Indonesia?
            Fenomena korupsi di Indonesia telah terjadi sejak lama. Pada masa orde baru, korupsi di Indonesia sudah banyak merugikan negara. Dan semakin modern di era demokrasi fenomena korupsi semakin menggila. Korupsi yang terjadi di Indonesia telah terjadi dari skala kecil sampai skala besar, dari para pejabat kelas rendah sampai penguasa elit. Dan faktanya, hampir semua departemen pemerintahan tidak ada yang bersih dari korupsi.
Secara acak berikut data seribu wajah koruptor yang diketahui oleh penulis. Pada tahun 1983, Boy Tamzil terungkap korupsi senilai Rp. 2,4 Miliar dengan kasus pengadaan barang Perumtel (Perusahaan Umum telekomunikasi). Pada tahun 1982, Yujiro Kitajima seorang pengusaha memalsukan laporan pajak PT. Sumber Mas Timber senilai Rp. 4,6 Miliar. Pada tahun 1980, PT. Bumi Ayu Mulya perusahan ekport-import kopi telah memanipulasi bea cukai masuk dan merugikan negara Rp. 5,5 Miliar. Pada tahun 1978, perwira tinggi polisi Pol Drs. Siswadji melakukan korupsi dana sisa anggaran belanja senilai Rp. 4,8 Miliar. Pada tahun 1976, direktur PT. Mahkota Real Estate Widodo Sukarno merugikan negara Rp. 11 Miliar karena penyalahgunaan dana PT. Taspen. Sudirham, AMA dengan kasus korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan November 2005 dari kasir PLN Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB. Widjanarko Puspoyo, MA yang melakukan korupsi di PT. Bulog. Drs. Riswandi dengan kasus korupsi bantuan dana untuk proyek pengembangan air bersih dari Asian Development Bank (ADB) tahun 1999. Sedangkan korupsi besar yang terjadi saat ini seperti kasus BLBI Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp. 6,1 Triliun. Sekarang apakah yang terpikir oleh pembaca dengan wajah lain seperti Gayus Tambunan, Nasharudin, dan Djoko Susilo? Anda pasti tahu mereka. Cobalah tebak berapa uang yang terkumpul dari ketiga koruptor tersebut. Apabila uang tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat maka uang tersebut mampu membiayai untuk mendirikan 10 sekolahan dan 10 rumah sakit. Kasus korupsi ini adalah kasus yang terungkap dan terjadi di kalangan elit, lalu bagaimana kasus korupsi yang terjadi di kalangan pejabat rendah di daerah? tentunya masih banyak yang menunggu untuk tampil diadili dan diproses.
Dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, menjadi sangat miris bagi bangsa Indonesia yang kebanyakan adalah orang-orang muslim. Sejatinya seorang muslim adalah seorang yang amanah, jujur dan adil dalam memangku sebuah jabatan. Tetapi seorang koruptor amat jauh dari akhlak seorang muslim. Maka dari itu penulis memberikan merk pada koruptor yaitu si tikus yang tidak bermoral.
Apakah Anda Mengetahui Dahsyatnya Pengaruh Korupsi Bagi Negeri?
            Korupsi adalah kejahatan yang halus dan penuh dengan manipulasi data. Besarnya pengaruh dan dampak korupsi tergantung dari skala korupsi yang dilakukan. Bila korupsi dilakukan oleh pejabat tinggi negara, sudah tentu kerugiannya akan sangat besar bagi negara.
Korupsi kebanyakan dilakukan di kalangan birokrasi. Akibat yang nyata dari merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional adalah berkembangnya suasana yang penuh dengan tipu-muslihat dalam setiap urusan administrasi. Betapa tidak. Dalam pengurusan SIM misalnya, ada yang lulus setelah mengikuti serangkain administrasi yang rumit, ada yang lulus hanya dengan melampirkan KTP dan ada pula yang lulus hanya bermodalkan tanda tangan. Tahukah anda apa yang membuatnya beda? Ayo pikirkan jawabannya!
Bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan nasional? Korupsi menunjukan permasalahan yang serius terhadap pembangunan bangsa. Di dalam politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang telah diatur dengan cara menghancurkan proses dan aturan formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum, dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan bekerja dari institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Menurut Anda Peringkat Berapakah yang Tepat untuk Indonesia dalam Jajaran Negara Terkorupsi?
            Dalam sebuah survei yang dilakukan oleh transparency.org, sebuah badan independen dari 146 negara dunia, pada tahun 2012 tercatat daftar 10 besar negara terkorup di dunia. Siapakah mereka? Inilah finalisnya: 1.Azerbaijan, 2.Bangladesh, 3.Bolivia, 4.kamerun, 5.Indonesia, 6.Irak, 7.Kenya, 8.Nigeria, 9.Pakistan, 10. Rusia. Tetapi ada sebuah kategori yang membuat prestasi Indonesia menjadi nomor satu, yaitu negara terkorup kategori Asia-Pasifik. Berikut para finalisnya: 1. Indonesia, 2.Kamboja, 3.Vietnam, 4.Filipina, 5. India.
Apabila penulis diizinkan untuk memberikan skor dan ikut dalam penentuan peringkat negara terkorup, menurut anda pada peringkat berapakah Indonesia akan di tempatkan? Dalam pandangan penulis, Indonesia akan ditempatkan menembus angka -1. Ini disebabkan karena kasus korupsi di Indonesia sudah tergolong sangat parah. Untuk tahun 2011 jumlah korupsi mencapai 1.018 kasus (Republika, 2011). Dan belum genap tahun 2012 selesai, pada semester awal 2012 (1 Januari-31 Juni 2012) terdapat 285 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 1,22 Triliun (Kompas, 4 Oktober 2012). Atas dasar inilah korupsi di Indonesia sudah masuk zona membahayakan. Yang lebih aneh, apabila sebuah kasus korupsi telah selesai di sidangkan, maka akan tumbuh kasus lagi yang jumlahnya lebih banyak. “Hilang satu tumbuh seribu” sebuah ungkapan yang tepat untuk melukiskan penanganan korupsi di Indonesia.
Apa yang telah Anda Lakukan untuk Melawan Korupsi di Indonesia?
            Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan mineral. Dengan anugerah ini seharusnya Indonesia menjadi negara yang kaya. Tidak perlu didengar lagi rakyat mengalami kelaparan, anak-anak tidak lagi menderita karena busung lapar, kematian yang disebabkan karena tidak ada biaya berobat, dan sejuta masalah lainnya yang menghiasi negeri ini. Semuanya tidak perlu terjadi bila pemimpin negeri ini amanah, jujur dan adil.
Ada beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Diantaranya adalah:
·         Membuat struktur birokrasi pemerintahan yang baik dan bersih. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan selalu mengadakan reformasi birokrasi setiap jangka waktu tertentu. Hal ini dapat memonitoring jalannya kerja para birokrat.
·         Proses administrasi yang transaparan dan tidak berbelit-belit. Peluang terbesar dalam melakukan korupsi yaitu adanya sistem administrasi yang rumit dan berbelit-belit. Para koruptor sangat pintar dalam memanfaatkan proses ini.
·         Memilih pemimpin yang pro rakyat. Apabila ada sebuah pemilu, maka pilihlah orang yang telah membuktikan dirinya bermanfaat untuk rakyat. Bukan memilih orang yang berbuat untuk rakyat tetapi masih dalam omongan.
·         Melipatkan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kasus korupsi sangat banyak, seharusnya jumlah KPK juga bukan hanya satu. Pemerintah membuat KPK-KPK kecil disetiap daerah dengan KPK pusat sebagai koordinatornya.
·         Usaha yang dapat dilakukan oleh individu adalah pengendalian diri untuk amanah dan menjadi manusia bermoral dan berakhlak saat memangku sebuah jabatan. Selalu ingat bahwa jabatan akan dimintai pertanggungjawabannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah Post

Ads Here Call 08562670757