(Mohamad Agus Faozan, 10 Maret 2013)
Seberapa Tahukah Anda Tentang
Korupsi?
Masalah
yang sedemikian erat kaitannya dengan kedudukan dan kewenangan pejabat publik,
yang senantiasa disorot oleh berbagai kalangan, adalah korupsi yang beraneka ragam
bentuknya. Telah bayak buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli tentenag
korupsi, baik dari segi yuridis, politis, sosiologis, maupun ekonomis. Namun,
masih sedikit penulis yang mengulas persoalan ini dari sudut etis-normatif
dengan membahas konsekuensi-konsekuensi moral bagi para koruptor dalam
kedudukannya sebagai pejabat publik. Korpsi itu sendiri di dalam kenyataannya
dapat mengambil bentuk bermacam-macam, dari penyelewengan-penyelewengan jabatan
secara halus dan tidak terasa oleh masyarakat luas hingga pola-pola korupsi
yang kasar dan tidak bermanusiawi.
Jika
orang mendengar istilah korupsi, biasanya yang tergambar ialah seorang pejabat
tinggi yang dengan rakus menggelapkan uang pajak, mengumpulkan komisi, atau
menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi sebagian besar
diartikan sebagai penggelapan uang atau hal-hal yang bersifat material.
Sesungguhnya pengertian korupsi yang seperti ini jauh lebih sempit dari pada
pengertian awalnya. Korupsi berasal dari kata latin corrumpere, coruptio, atau cortuptus.
Arti harfiah dari kata ini adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan tidak bermoral,
kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidakjujuran atau kecurangan. Bahasa Eropa
Barat kemudian mengadopsi kata ini dengan
sedikit modifikasi; Inggris: Corrupt,
corruption; Perancis: Corruption;
Belanda: korruptie. Kemudian dari
bahasa Belanda menyesuaikan menjadi korupsi.
Sedangkan dalam bahasa Indonesia korupsi diartikan sebagai; perbuatan
yang busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya yang
merugikan orang lain (Poerwadarminta, 1976).
Dengan
berbagai pengertian dan definisi korupsi yang telah disebutkan, maka dapat
diuraikan unsur-unsur yang dominan dalam kasus korupsi adalah:
·
Setiap korupsi bersumber pada kekuasaan
yang dilegalisasikan. Setiap pelaku korupsi adalah orang-orang yang memperoleh
kekuasaan atau wewenang dari pemerintah, negara, perusahaan atau institusi
lainnya yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
·
Korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif dari pejabat-pejabat yang melakukannya. Ketika seorang pejabat
disogok untuk mengeluarkan izin pendirian pabrik oleh seorang pengusaha,
misalnya, perbuatan mengeluarkan izin itu merupakan fungsi dari jabatannya
sekaligus kepentingan pribadinya. Pengusaha yang mengajukan permohonan izin mungkin
telah menggunakan jalur hukum yang berlaku, tetapi penyogokan yang dilakukannya
jelas perbuatan di luar hukum sebab ia telah mempengaruhi keputusan secara
tidak adil dan mengurangi kesempatan pengusaha-pengusaha lain untuk memperoleh
hak mereka.
·
Korupsi dilakukan untuk tujuan kepentingan
pribadi atau kelompok. Oleh karena itu, korupsi akan selalu bertentangan dengan
kepentingan organisasi.
·
Orang-orang yang melakukan korupsi
biasanya berusaha untuk menyimpan dan merahasiakan perbuatannya.
·
Korupsi dilakukan secara sadar dan
disengaja oleh para pelakunya.
Oleh
karena itu korupsi dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang tidak mengandung
kekerasan tetapi melibatkan sangat melibatkan unsur-unsur tipu muslihat,
ketidakjujuran, dan penyembunyian suatu kenyataan. Ditinjau dari berbagai sudut
normatif, korupsi merupakan suatu penyimpangan atau pelanggaran. Norma sosial,
norma hukum, maupun norma etika pada umumnya secara tegas menganggap korupsi
sebagai tindakan yang buruk. Hanya saja sering terjadi bahwa korupsi mengambil
bentuk-bentuk tindakan yang licik, membudaya, dan sulit dideteksi sehingga
kadang-kadang masyarakat tidak menyadari bahwa lingkungan mereka telah
dijangkit penyakit korupsi.
Tahukah Anda Seribu Wajah Koruptor
Di Indonesia?
Fenomena korupsi di Indonesia telah
terjadi sejak lama. Pada masa orde baru, korupsi di Indonesia sudah banyak
merugikan negara. Dan semakin modern di era demokrasi fenomena korupsi semakin
menggila. Korupsi yang terjadi di Indonesia telah terjadi dari skala kecil
sampai skala besar, dari para pejabat kelas rendah sampai penguasa elit. Dan
faktanya, hampir semua departemen pemerintahan tidak ada yang bersih dari
korupsi.
Secara
acak berikut data seribu wajah koruptor yang diketahui oleh penulis. Pada tahun
1983, Boy Tamzil terungkap korupsi senilai Rp. 2,4 Miliar dengan kasus
pengadaan barang Perumtel (Perusahaan Umum telekomunikasi). Pada tahun 1982,
Yujiro Kitajima seorang pengusaha memalsukan laporan pajak PT. Sumber Mas
Timber senilai Rp. 4,6 Miliar. Pada tahun 1980, PT. Bumi Ayu Mulya perusahan
ekport-import kopi telah memanipulasi bea cukai masuk dan merugikan negara Rp.
5,5 Miliar. Pada tahun 1978, perwira tinggi polisi Pol Drs. Siswadji melakukan
korupsi dana sisa anggaran belanja senilai Rp. 4,8 Miliar. Pada tahun 1976,
direktur PT. Mahkota Real Estate Widodo Sukarno merugikan negara Rp. 11 Miliar
karena penyalahgunaan dana PT. Taspen. Sudirham,
AMA dengan kasus korupsi setoran pajak penerangan jalan untuk bulan
November 2005 dari kasir PLN Ranting Selong, Cabang Mataram, NTB.
Widjanarko
Puspoyo, MA yang melakukan korupsi di PT. Bulog.
Drs.
Riswandi
dengan kasus korupsi bantuan dana untuk
proyek pengembangan air bersih dari Asian Development Bank (ADB) tahun 1999.
Sedangkan korupsi besar yang terjadi saat ini seperti kasus BLBI Bank Century
yang merugikan negara sebesar Rp. 6,1 Triliun. Sekarang apakah yang terpikir
oleh pembaca dengan wajah lain seperti Gayus Tambunan, Nasharudin, dan Djoko
Susilo? Anda pasti tahu mereka. Cobalah tebak berapa uang yang terkumpul dari
ketiga koruptor tersebut. Apabila uang tersebut digunakan untuk kepentingan
rakyat maka uang tersebut mampu membiayai untuk mendirikan 10 sekolahan dan 10
rumah sakit. Kasus korupsi ini adalah kasus yang terungkap dan terjadi di
kalangan elit, lalu bagaimana kasus korupsi yang terjadi di kalangan pejabat
rendah di daerah? tentunya masih banyak yang menunggu untuk tampil diadili dan
diproses.
Dari
banyaknya kasus korupsi yang terjadi di negeri ini, menjadi sangat miris bagi
bangsa Indonesia yang kebanyakan adalah orang-orang muslim. Sejatinya seorang
muslim adalah seorang yang amanah, jujur dan adil dalam memangku sebuah jabatan.
Tetapi seorang koruptor amat jauh dari akhlak seorang muslim. Maka dari itu
penulis memberikan merk pada koruptor yaitu si tikus yang tidak bermoral.
Apakah Anda Mengetahui Dahsyatnya
Pengaruh Korupsi Bagi Negeri?
Korupsi adalah kejahatan yang halus
dan penuh dengan manipulasi data. Besarnya pengaruh dan dampak korupsi
tergantung dari skala korupsi yang dilakukan. Bila korupsi dilakukan oleh
pejabat tinggi negara, sudah tentu kerugiannya akan sangat besar bagi negara.
Korupsi
kebanyakan dilakukan di kalangan birokrasi. Akibat yang nyata dari
merajalelanya korupsi di tingkat teknis operasional adalah berkembangnya
suasana yang penuh dengan tipu-muslihat dalam setiap urusan administrasi.
Betapa tidak. Dalam pengurusan SIM misalnya, ada yang lulus setelah mengikuti
serangkain administrasi yang rumit, ada yang lulus hanya dengan melampirkan KTP
dan ada pula yang lulus hanya bermodalkan tanda tangan. Tahukah anda apa yang
membuatnya beda? Ayo pikirkan jawabannya!
Bagaimana korupsi mempengaruhi
pembangunan nasional? Korupsi menunjukan permasalahan yang serius terhadap
pembangunan bangsa. Di dalam politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang telah diatur
dengan cara menghancurkan proses dan aturan formal. Korupsi di pemilihan umum
dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan
kebijaksanaan, korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum, dan
korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat. Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan bekerja dari institusi
dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan
pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak
efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga
karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos
manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan
perjanjian atau karena penyelidikan.
Menurut
Anda Peringkat Berapakah yang Tepat untuk Indonesia dalam Jajaran Negara
Terkorupsi?
Dalam sebuah survei yang dilakukan
oleh transparency.org,
sebuah badan independen dari 146 negara dunia, pada tahun 2012 tercatat daftar
10 besar negara terkorup di dunia. Siapakah mereka? Inilah finalisnya: 1.Azerbaijan, 2.Bangladesh, 3.Bolivia, 4.kamerun,
5.Indonesia, 6.Irak, 7.Kenya, 8.Nigeria,
9.Pakistan, 10.
Rusia. Tetapi ada sebuah kategori yang membuat prestasi Indonesia menjadi nomor
satu, yaitu negara terkorup kategori Asia-Pasifik. Berikut para finalisnya: 1. Indonesia, 2.Kamboja, 3.Vietnam, 4.Filipina,
5. India.
Apabila penulis diizinkan untuk memberikan skor dan ikut dalam
penentuan peringkat negara terkorup, menurut anda pada peringkat berapakah
Indonesia akan di tempatkan? Dalam pandangan penulis, Indonesia akan ditempatkan
menembus angka -1. Ini disebabkan karena kasus korupsi di Indonesia sudah
tergolong sangat parah. Untuk tahun 2011 jumlah korupsi mencapai 1.018 kasus
(Republika, 2011). Dan belum genap tahun 2012 selesai, pada semester awal 2012 (1 Januari-31 Juni 2012) terdapat 285 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.
1,22 Triliun (Kompas, 4 Oktober 2012). Atas dasar inilah korupsi di Indonesia
sudah masuk zona membahayakan. Yang lebih aneh, apabila sebuah kasus korupsi
telah selesai di sidangkan, maka akan tumbuh kasus lagi yang jumlahnya lebih
banyak. “Hilang satu tumbuh seribu” sebuah ungkapan yang tepat untuk melukiskan
penanganan korupsi di Indonesia.
Apa yang telah Anda Lakukan untuk Melawan
Korupsi di Indonesia?
Negara Indonesia adalah negara yang
kaya akan sumber daya alam dan mineral. Dengan anugerah ini seharusnya
Indonesia menjadi negara yang kaya. Tidak perlu didengar lagi rakyat mengalami
kelaparan, anak-anak tidak lagi menderita karena busung lapar, kematian yang
disebabkan karena tidak ada biaya berobat, dan sejuta masalah lainnya yang
menghiasi negeri ini. Semuanya tidak perlu terjadi bila pemimpin negeri ini
amanah, jujur dan adil.
Ada
beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.
Diantaranya adalah:
·
Membuat struktur birokrasi pemerintahan
yang baik dan bersih. Upaya yang dapat dilakukan adalah dengan selalu
mengadakan reformasi birokrasi setiap jangka waktu tertentu. Hal ini dapat
memonitoring jalannya kerja para birokrat.
·
Proses administrasi yang transaparan dan
tidak berbelit-belit. Peluang terbesar dalam melakukan korupsi yaitu adanya
sistem administrasi yang rumit dan berbelit-belit. Para koruptor sangat pintar
dalam memanfaatkan proses ini.
·
Memilih pemimpin yang pro rakyat.
Apabila ada sebuah pemilu, maka pilihlah orang yang telah membuktikan dirinya
bermanfaat untuk rakyat. Bukan memilih orang yang berbuat untuk rakyat tetapi
masih dalam omongan.
·
Melipatkan lembaga Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Karena kasus korupsi sangat banyak, seharusnya jumlah KPK juga
bukan hanya satu. Pemerintah membuat KPK-KPK kecil disetiap daerah dengan KPK
pusat sebagai koordinatornya.
·
Usaha yang dapat dilakukan oleh individu
adalah pengendalian diri untuk amanah dan menjadi manusia bermoral dan
berakhlak saat memangku sebuah jabatan. Selalu ingat bahwa jabatan akan
dimintai pertanggungjawabannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar