ISTILAH - ISTILAH PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI - academia ENGINEERING

Artikel Terbaru

Iklan

Iklan Atas Post

Ads Here Call 08562670757

Rabu, 21 Februari 2018

ISTILAH - ISTILAH PEDOMAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN JARINGAN IRIGASI



Beberapa istilah - istilah dalam pedoman dan pemeliharaan irigasi sebagai berikut:

1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

2. Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di  atas, ataupun di bawah permukaan tanah.

3. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

4. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.

5. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.

6. Jaringan irigasi primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.

7. Jaringan irigasi sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri atas saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.

8. Jaringan irigasi tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri atas saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.

9. Petak irigasi adalah petak lahan yang memperoleh air irigasi.



10. Petak tersier adalah kumpulan petak irigasi yang merupakan satu kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui saluran tersier yang sama.

11. Penyediaan air irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.

12. Pembagian air irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.

13. Pemberian air irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.

14. Penggunaan air irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.

15. Pembuangan air irigasi selanjutnya disebut drainase adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.

16. Perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layanan/petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.

17. Gabungan petani pemakai air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.

18. Induk perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut IP3A adalah kelembagaan  sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.

19. Komisi irigasi kabupaten/kota adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten/kota.

20. Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisi irigasi kabupaten/kota yang terkait.

21. Komisi irigasi antarprovinsi adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah kabupaten/kota yang terkait, wakil komisi irigasi provinsi yang terkait, wakil perkumpulan petani pemakai air, dan wakil pengguna jaringan irigasi di suatu daerah irigasi lintas provinsi.

22. Pengelolaan jaringan irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.

23. Operasi jaringan irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.

24. Hak guna air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pertanian.

25. Rencana tata tanam detail yang selanjutnya disebut dengan RTTD adalah rencana tata tanam yang menggambarkan rencana luas tanam pada suatu daerah irigasi dan terperinci per petak tersier.

26. Rencana tata tanam golongan yang selanjutnya disebut RTTG adalah rencana tata tanam yang menggambarkan rencana luas tanam pada suatu daerah irigasi, belum terperinci per petak tersier sehingga yang terlihat hanya total rencana luas tanam per daerah irigasi.

27. Debit andalan adalah debit perhitungan ketersediaan air berdasarkan probabilitas 80% terjadinya debit sungai.

28. Golongan vertikal adalah cara penentuan waktu awal pemberian air (awal tanam) secara bersamaan pada petak tersier dari hulu ke hilir dalam suatu saluran sekunder dengan tenggang waktu pemberian air antargolongan, biasanya antara 10 sampai dengan 15 hari.

29. Golongan horisontal adalah cara penentuan waktu pemberian air (awal tanam) secara bersamaan pada petak tersier yang berada di bagian hulu dari saluran sekunder yang berlainan dan diteruskan pada periode berikutnya ke petak tersier yang berada di bagian hilirnya dengan tenggang waktu pemberian air antargolongan, biasanya antara 10 sampai dengan 15 hari.

30. Golongan tersebar adalah cara penentuan waktu awal pemberian air (awal tanam) secara bersamaan pada petak tersier yang telah ditentukan dan tersebar pada satu daerah irigasi dengan tenggang waktu pemberian air antargolongan, biasanya antara 10 sampai dengan 15 hari.

31. Pemeliharaan jaringan irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.

32. Pengamanan jaringan irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi jaringan irigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.

33. Pemeliharaan rutin adalah usaha untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan yang dilaksanakan setiap waktu.

34. Pemeliharaan berkala adalah usaha untuk mempertahankan kondisi dan fungsi jaringan yang dilaksanakan secara berkala.

35. Perbaikan adalah usaha untuk mengembalikan kondisi dan fungsi saluran dan/atau bangunan irigasi secara parsial.

36. Perbaikan darurat adalah kegiatan penanggulangan yang berupa perbaikan dan bersifat darurat akibat suatu bencana agar saluran dan/atau bangunan dapat segera berfungsi.

37. Penggantian adalah usaha untuk mengganti seluruh atau sebagian komponen prasarana fisik, fasilitas, dan peralatan jaringan irigasi.

38. Inventarisasi jaringan irigasi adalah kegiatan untuk mendapatkan data jumlah, dimensi, jenis, kondisi, dan fungsi seluruh aset irigasi serta data ketersediaan air, nilai aset jaringan irigasi, dan areal pelayanan pada setiap daerah irigasi.

39. Perencanaan pemeliharaan adalah suatu proses perancangan pemeliharaan jaringan irigasi sebelum pelaksanaan pemeliharaan dimulai yang meliputi inspeksi, survei, desain, dan penyusunan program.

40. Inspeksi rutin adalah pemeriksaan jaringan irigasi yang dilakukan secara rutin setiap periode tertentu (10 atau 15 hari sekali) untuk mengetahui kondisi jaringan irigasi.

41. Penelusuran jaringan adalah kegiatan pemeriksaan bersama dengan P3A dari hulu sampai ke hilir untuk mengamati kondisi dan fungsi jaringan irigasi dengan periode 6 bulanan pada saat pengeringan dan awal musim hujan atau sesuai dengan kebutuhan.

Sumber: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 32 / PRT / M / 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan Bawah Post

Ads Here Call 08562670757